Lowongan Kerja Medan Juni 2022 SMK/STM/ D3/S1/S2 Di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS)





REKRUTMEDAN.COM - Lowongan Kerja Medan Juni 2022 - Selamat berjumpa kembali dengan www.rekrutmedan.com sumber informasi lowongan kerja terbaru, terupdate dan terpercaya.

Berikut kami sampaikan informasi Lowongan Kerja dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang riset dan pengembangan kelapa sawit. Produk-produk hasil riset, pelayanan dan jasa konsultasi, serta pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh SDM terbaik di bidangnya masing-masing.



PPKS membuka kesempatan berkarir dan Jadilah bagian dari kami untuk memajukan Kelapa Sawit Indonesia.

Persyartan Umum Peneliti/Karyawan Pimpinan (S1/S2/S3)

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sehat secara fisik, psikis dan tidak buta warna (Partial/total) dengan dibuktikan Surat Keterangan asli dari Dokter atau laboratorium medis.
  3. Menguasai aplikasi software komputer Ms. Office dan terkait bidangnya
  4. Lulusan PTN/ PTS dalam dan/ atau luar negeri
  5. Kriteria Pelamar berijazah S1:
  6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) PTN/ (PTS Terakreditasi A dibuktikan dengan sertifikat akreditasi): = 3,0 (dari skala 4.0)
  7. IPK PTS Terakreditasi B dibuktikan dengan sertifikat akreditasi : = 3,20 (dari skala 4.0)
  8. Untuk fresh graduate usia maksimal 30 tahun (per 30 Juni 2022)
  9. Usia max 35 tahun untuk berpengalaman kerja min 3 tahun di bidang yang dilamar dengan dibuktikan surat rekomendasi kerja

Kriteria Pelamar berijazah S2:

  1. IPK PTN/ (PTS Terakreditasi A dibuktikan dengan sertifikat akreditasi) : = 3,50 (dari skala 4.0)
  2. IPK PTS Terakreditasi B dibuktikan dengan sertifikat akreditasi : > 3,80 (dariskala 4.0)
  3. Usia max 35 tahun untuk berpengalaman kerja min 3 tahun di bidang yang dilamar dengan dibuktikan surat rekomendasi kerja
  4. Khusus Pelamar Calon Peneliti harus memiliki Nilai TOEFL Min. 500 atau IELTS Min 6.0 (Berasal dari Lembaga Bersertifikasi). Copy sertifikat diserahkan paling lambat pada saat tes tertulis I.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di perusahaan sebelumnya.
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, yang dinyatakan dari Kepolisian Resort atau Kota (Polres/ Polresta) setempat.
  7. Tidak pernah terindikasi sebagai pengguna narkoba, yang dinyatakan dari RSUD/Pemerintah setempat
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik, dapat berkerja secara tim dan individu.
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh unit kerja PPKS

Persyaratan Umum Pelamar Teknisi/Karyawan Pelaksana:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Lulusan SMK/STM/ D3/S1 Negeri atau Swasta
  3. Sehat secara fisik & psikis (Surat Keterangan asli dari Dokter atau laboratorium medis).
  4. Tidak buta warna (partial/total)
  5. Menguasai aplikasi software komputer di bidangnya.
  6. Untuk SMK/STM, skor rata-rata minimum semester 1-6 dan UASBN untuk Mata Pelajaran Produktif Kejuruan dan Matematika adalah skala 75 dari 100 ; Untuk D3/S1, IPK > 3,0
  7. Usia maksimal 30 tahun (per 30 Juni 2022)
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, yang dinyatakan dari Kepolisian Resort atau Kota (Polres/ Polresta) setempat.
  9. Tidak pernah terindikasi sebagai pengguna narkoba, yang dinyatakan dari RS Kepolisian Daerah (POLDA).
  10. Jika calon pelamar berhasil menyelesaikan masa percobaan, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai karyawan teknisi/karyawan pelaksana dan bersedia untuk ditempatkan di seluruh unit kerja/ unit usaha perusahaan yang kesediaannya dinyatakan secara tertulis.

Untuk mendapatkan info loker terbaru ikuti kami kami di IG @rekrutmedan1 dan FB Karir Medan

Cara Melamar 

Bila Anda berkeinginan dan punya minat bekerja dengan kualifikasi di atas  buat lamaran secara lengkap.

Silakan kirim berkas lamaran anda  

Ke Alamat Pos:

Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS)

JL Brigjen Katamso No.51 Medan 20158 Sumatera Utara

Informasi Seleksi

Informasi perkembangan proses seleksi dapat di lihat melalui website resmi PPKS : www.iopri.co.id

Berkas lamaran yang telah dikirimkan tidak dapat dikembalikan kepada pelamar, serta keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Posting Komentar

0 Komentar