Kemendikbud Buka Lowongan CPNS 16.102 Dosen, Pendaftaran sampai 9 Oktober!





REKRUTMEDAN.COMKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023Kemendikbud Buka Lowongan CPNS 16.102 Dosen, Pendaftaran sampai 9 Oktober!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan seleksi CPNS pada Rabu (27/9/2023) kemarin. Terdapat 16.102 jabatan dosen yang dibutuhkan untuk berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Sebagai rincian, kebutuhan tersebut terbagi menjadi asisten ahli dosen sebanyak 13.440 orang dan lektor dosen 2.662 orang. Tes CPNS dosen Kemendikbudristek terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, simak informasi pendaftarannya!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM

1. Alokasi kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Asisten Ahli – Dosen sejumlah 13.440
  2. Lektor – Dosen sejumlah 2.662

2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:

  1. Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi
  3. persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar. SKB untuk jabatan Dosen dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN,
  5. dengan cakupan materi meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.
  6. Selain SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.

II. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan

pujian”/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:

1) lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan

berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi

A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian

(cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;

2) lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi(tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian III. Persyaratan Pelamar.

III. PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan

pendaftaran online di SSCASN).

a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan

putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia

(TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

b. Persyaratan Khusus

1. Pelamar Kebutuhan Umum

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan umum.

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan

Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib

melampirkan:

1) surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang

menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan

Pujian”/Cumlaude

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi

terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi

Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.

b) Untuk lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah\ dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan

Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

e) Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan

Papua Barat.

a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi

dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi

Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada

saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan

Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis

keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan

dengan:

1) akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan

2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Link Pendaftaran
  1. https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  2. https://casn.kemdikbud.go.id.
Link Download Versi PDF :

Posting Komentar

0 Komentar