Lowongan Kerja Medan Januari 2023 BPJAMSOSTEK





REKRUTMEDAN.COM - Lowongan Kerja Medan Januari 2023 - Selamat berjumpa kembali dengan www.rekrutmedan.com sumber informasi lowongan kerja terbaru, terupdate dan terpercaya.

Berikut kami sampaikan informasi Lowongan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Rekrutmen & Seleksi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP)

1. Komite Anggaran, Audit & Aktuaria

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melakukan review dalam rangka:
  2. penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan;
  3. persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan;
  4. persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
  5. pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,
  7. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
  8. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
  9. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
  10. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
  11. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Persyaratan

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
  3. Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
  4. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  5. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal dan / atau aktuaria;
  6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial;
  7. Memiliki integritas yang baik;
  8. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
  9. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  10. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
  11. Mampu bekerja menggunakan MS. Office.

Keterangan:

Anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.

Benefit :

  1. Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.


2. Komite Manajemen Risiko, Investasi & Pelayaran

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melakukan review terkait:
  2. Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
  3. faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
  4. pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  5. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
  6. kinerja pelayanan; dan
  7. rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan.
  10. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
  11. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
  12. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Persyaratan

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
  3. Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
  4. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  5. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum;
  6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
  7. Memiliki integritas yang baik;
  8. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
  9. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  10. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
  11. Mampu bekerja menggunakan MS. Office

Keterangan

Anggota Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Benefit :

Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.

3. Komite Kinerja Program & Badan

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melakukan review terhadap:
  2. Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;
  4. Kinerja Kepesertaan;
  5. Pengelolaan SDM; dan
  6. Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan
  7. Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
  8. Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.
  9. Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja
  10. Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
  11. Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Persyaratan

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
  3. Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
  4. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  5. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu kebijakan publik, hukum, ketenagakerjaan, audit kelola dan kinerja, manajemen perusahaan dan/atau sumber daya manusia;
  6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial;
  7. Memiliki integritas yang baik;
  8. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
  9. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  10. Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
  11. Mampu bekerja menggunakan MS. Office

Keterangan

Anggota Komite Kinerja Program dan Badan adalah anggota pendukung Komite Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dam implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.

Benefit :

  1. Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan semua perlindungan dari program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan.

Registrasi Online 24 – 27 Januari 2023

Himbauan kepada seluruh pelamar Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan seleksi, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun.
  2. Email hanya memberikan notifikasi bahwa pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya bisa dilihat melalui menu notifikasi yang muncul apabila Anda login ke website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Apabila Anda menerima email yang berisi bahwa Anda lulus atau tidak lulus ataupun telepon yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proses seleksi, silahkan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Catatan :

Status Pekerjaan : Contract Based

Penempatan Kantor Pusat

Kriteria Difabel Fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer.

Hati-hati Penipuan!

Panitia tidak memberikan pengumuman/informasi Lulus/Gugur melalui sms dan email. Seluruh proses Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bekerja sama dengan penyelenggara perjalanan/travel agent tertentu untuk akomodasi peserta.

Update info loker terbaru di IG @rekrutmedan1 - FB @Karir Medan - Tiktok @rekrutmedan


Cara Melamar 

Bila Anda berkeinginan dan punya minat bekerja dengan kualifikasi di atas  buat lamaran secara lengkap.

Pendaftaran Online  : DAFTAR

Posting Komentar

0 Komentar